Cen Sui Lan Perpanjang BDR Natuna 19–23 September 2026, Lindungi Siswa di Tengah Kualitas Udara Tidak Sehat

Lainnya, Natuna1001 Dilihat

ANTASENABULETIN.ID,NATUNA — Bupati Natuna Cen Sui Lan kembali mengambil langkah antisipatif menghadapi kondisi kualitas udara yang masih tidak sehat. Pemerintah Kabupaten Natuna memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) mulai Sabtu, 19 September hingga Rabu, 23 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna Nomor 400.3.1/369/DISDIKBUD-UP3/IX/2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Natuna Hendra Kusuma, S.H., M.Si., pada 18 September 2026.

Perpanjangan BDR dilakukan setelah data kualitas udara Jumat, 18 September pukul 05.00 WIB menunjukkan seluruh 17 kecamatan di Natuna berada pada kategori “Tidak Sehat”. Nilai AQI tercatat 155–159 dengan PM2.5 sekitar 61,6–66,7.

Langkah ini menjadi bentuk kehati-hatian Pemkab Natuna untuk melindungi peserta didik dari dampak kabut asap, sekaligus menjaga proses pendidikan tetap berjalan.

Cen Sui Lan menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi perhatian utama. Pendidikan tetap berlangsung, namun metode pembelajaran disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko di lapangan.

Sementara itu, Hendra Kusuma menegaskan BDR bukan berarti sekolah diliburkan. Guru dan satuan pendidikan tetap wajib melaksanakan pembelajaran, memberikan tugas dan bahan ajar, melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid.

“Pembelajaran tetap berjalan, hanya metode pelaksanaannya yang disesuaikan dengan kondisi kualitas udara,” ujar Hendra Kusuma (18/9/2026)

BDR berlaku untuk PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta serta SPNF SKB di seluruh 17 kecamatan Natuna. Masa pelaksanaan dapat dievaluasi apabila kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.

Orang tua juga diminta mendampingi anak selama BDR, membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.

Baca Lainnya  Asap Karhutla Kalimantan Menyebar ke Natuna, Jarak Pandang di Pelabuhan Subi Kurang dari 1 Kilometer

Dengan kebijakan ini, Cen Sui Lan memastikan perlindungan kesehatan siswa berjalan beriringan dengan keberlangsungan pendidikan di tengah kabut asap.
(KALIT)

Bupati Natuna Cen Sui Lan berlakukan BDR 19 -23 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *