Putusan MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Tolak Gugatan Uji UU Pilkada

jakarta, Natuna1224 Dilihat

ANTASENABULETIN.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan melalui putusan atas perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.

Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada agar tidak membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah dibangun sejak era reformasi.

Mereka menilai rumusan norma dalam UU Pilkada masih dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga dikhawatirkan menjadi pintu masuk perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Dalam argumentasinya, para pemohon juga menyampaikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang bertujuan mengembalikan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara demokratis, sekaligus mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang pernah berlaku sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap menjadi sistem yang berlaku di Indonesia sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin dalam konstitusi. (Kalit)

Sumber  artikel CNN Indonesia “Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung”