Sesepuh  H. Syakya Minta Polemik Wawan Masyarakat  Pengadah  dan Marzuki DPRD Kepri Diselesaikan

ANTASENABULETIN.ID,NATUNA — Polemik antara Herwanto alias Wawan dengan Marzuki, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Gerindra, yang bermula dari percakapan di grup WhatsApp dan kini telah masuk ke ranah hukum, mendapat perhatian dari salah seorang sesepuh masyarakat Desa Pengadah.

H. Syakya, tokoh  Pendidikan Desa Pengadah yang telah berusia 86 tahun, menyampaikan pandangannya agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Sebagai salah seorang sesepuh yang cukup lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Pengadah, H. Syakya menilai seorang anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat seharusnya dapat memberikan pandangan, nasihat dan mengayomi masyarakat ketika menghadapi persoalan maupun perbedaan pendapat.

“Tidak suai  (tepat) pekerjaan dia tuh (Marzuki),” ujar H. Syakya, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar kedudukan politik, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat.

“Seharusnya memberikan pandangan dan nasihat, serta mengayomi masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta agar kasus ini dapat diselesaikan untuk kdua belah pihak dan ditindaklanjuti  pihak berwajib  agar masyarakat menjadi aman

Ucapan “Kau Ini Anjing” Jadi Persoalan

Polemik Wawan dan Marzuki bermula dari percakapan di grup WhatsApp “BERITA NATUNA GRUP” pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam pengaduannya kepada Polres Natuna, Wawan menyebut dirinya mendapat ucapan yang dinilainya sebagai penghinaan. Salah satu kalimat yang dicantumkan dalam pengaduan tersebut yakni “kau ini anjing.”

Ucapan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan Wawan karena menurutnya telah merendahkan dirinya.

“Saya sebagai tokoh masyarakat Desa Pengadah merasa terhina disebut anjing,” ujar Wawan dalam keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya.

Wawan mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada percakapan di grup WhatsApp. Ia juga mengaku menerima komunikasi melalui WhatsApp pribadi dari Marzuki  yang menurut keterangannya membuat dirinya merasa terancam.

Baca Lainnya  Satlantas Polres Natuna Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas ke-71, Doa Bersama Anak Yatim dan Salurkan Bantuan

Dalam pengaduannya, Wawan menyebut terdapat pernyataan bahwa dirinya akan “diselesaikan memakai orang lain.”

Pernyataan tersebut, menurut Wawan, membuat dirinya merasa khawatir sehingga ia memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya juga merasa terancam dengan WhatsApp pribadi yang menyampaikan akan menyelesaikan saya memakai orang lain,” kata Wawan.

Wawan kemudian menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bahan pendukung kepada pihak kepolisian.

Pengaduan Wawan diterima SPKT Polres Natuna pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/22/VIII/2026/SPKT/RES NATUNA.

Dalam keterangannya sebelumnya, Wawan menegaskan bahwa keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan untuk memperpanjang pertikaian, melainkan agar persoalan yang dipermasalahkan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

“Saya menyerahkan persoalan ini seutuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Wawan.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memeriksa seluruh rangkaian komunikasi tersebut secara objektif, termasuk isi percakapan di grup, pesan pribadi serta bukti digital yang telah diserahkan.

Bagi Wawan, proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut memiliki kejelasan dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

H. Syakya menyampaikan harapan agar persoalan yang telah masuk ke jalur hukum tersebut dapat diselesaikan secara baik untuk kedua belah pihak.

“Diselesaikan untuk kedua belah pihak dan ditindaklanjuti pihak berwajib agar masyarakat menjadi aman,” ujarnya.

“Seharusnya mengayomi masyarakat,” tambahnya

Polemik Jadi Perhatian Masyarakat Pengadah

Sebelumnya, sejumlah pemuda Desa Pengadah juga menyampaikan keprihatinan terkait persoalan yang dialami Wawan. Melalui sebuah video, mereka menyoroti ucapan yang disebut ditujukan kepada Wawan serta dugaan ancaman yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Junaidi, juga telah memberikan pandangannya mengenai pentingnya tanggung jawab moral seorang wakil rakyat dalam menjaga ucapan dan sikap ketika berhadapan dengan masyarakat.

Baca Lainnya  Natuna Jadi Penerima Terbesar Hilirisasi Kelapa di Kepri, Cen Sui Lan Kawal 350 Hektare untuk 497 Petani

Rangkaian tanggapan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Wawan dan Marzuki tidak hanya menjadi perhatian kedua pihak, tetapi juga mulai mendapat sorotan dari masyarakat Desa Pengadah.

Menunggu Proses Hukum

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan penghinaan dan pengancaman yang disampaikan Wawan masih harus dibuktikan berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperiksa oleh penyidik.

Ucapan “kau ini anjing” dan pernyataan “diselesaikan memakai orang lain” dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan dan pengaduan Wawan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Redaksi Antasena Buletin tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Marzuki tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait perkara maupun pemberitaan ini.

Bagi H. Syakya, sebagai sesepuh masyarakat Pengadah, harapan akhirnya sederhana dan  persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat, kedua pihak tidak semakin berseteru, dan masyarakat tetap hidup dalam suasana aman serta kondusif.

“Yang penting masyarakat aman,” pungkasnya.

(KALIT)

H. Syakya tokoh pendidikan Desa Pengadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *