Media Antasena Buletin.id memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Permohonan hak jawab dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi dengan menyertakan identitas lengkap, tautan berita yang dimaksud, serta penjelasan atau klarifikasi yang ingin disampaikan.
Redaksi akan melakukan verifikasi dan memuat hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Hak Koreksi
Media Antasena Buletin.id memberikan hak kepada setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
Permohonan koreksi dapat diajukan kepada redaksi melalui surat elektronik atau sarana komunikasi resmi lainnya dengan menyertakan data pendukung yang relevan.
Setelah melalui proses verifikasi, redaksi akan melakukan perbaikan atau koreksi terhadap informasi yang terbukti tidak akurat.




