Dewan Pers dan PWI Kompak Soroti Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Profesi Wartawan

jakarta, Lainnya325 Dilihat

ANTASENABULETIN.ID,JAKARTA – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung menuai respons dari dua organisasi pers nasional. Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sama-sama menegaskan pentingnya menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 07/P-DP/VII/2026 menyatakan penyesalannya atas adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan bertanya, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Dewan Pers juga mengajak masyarakat menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Sikap senada disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

“PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulis.

PWI menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan.

Menurut PWI, advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan pembelaan hukum bagi klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati.

Baca Lainnya  Demi Konektivitas Rakyat di Masa Liburan, Perjuangan Bupati  Natuna Cen Sui Lan Berbuah Manis, KM Kelimutu Siap Gantikan KM Bukit Raya Saat Docking

Selain meminta klarifikasi, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan Dewan Pers dan PWI menjadi perhatian publik karena menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum, advokat, narasumber, dan insan pers. Kedua lembaga sepakat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan harus dijaga bersama demi terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terpercaya. (Kalit)

Pengacara Hotman Paris saat konferensi pers yang di duga merendahkan pers

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *