Ternyata Gaji Bupati Natuna Lebih Rendah, Pemkab Jelaskan Belanja Rp1,29 Miliar
ANTASENABULETIN.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna meluruskan informasi mengenai belanja gaji, tunjangan, dan insentif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian publik. Pemkab menegaskan, nilai belanja sekitar Rp1,29 miliar bukan merupakan gaji dan tunjangan rutin Bupati dan Wakil Bupati, melainkan akumulasi sejumlah komponen belanja, termasuk pembayaran insentif berbasis kinerja.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto, Jumat (31/7/2026).
Menurut Suryanto, apabila komponen insentif dipisahkan, realisasi gaji, tunjangan, dan iuran wajib Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp159,75 juta, bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp174,22 juta.
“Artinya, peningkatan pada kelompok rekening belanja tersebut bukan karena kenaikan gaji atau tunjangan kepala daerah, tetapi dipengaruhi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, besaran gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Bupati sebesar Rp2,1 juta per bulan dan Wakil Bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan, sehingga Pemerintah Kabupaten Natuna tidak memiliki kewenangan menaikkan gaji pokok kepala daerah.
Suryanto menjelaskan, sebagian pembayaran insentif pada tahun 2025 merupakan hak atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2024 yang baru dapat direalisasikan setelah target penerimaan pajak terpenuhi. Pembayaran tersebut merupakan hak pejabat pada periode pemerintahan sebelumnya, bukan Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat saat ini.
“Insentif pemungutan pajak bukan tambahan gaji yang diberikan secara otomatis. Pembayarannya harus memenuhi persyaratan pencapaian target, melalui proses verifikasi, tersedia dalam APBD, serta tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Terkait kalimat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memunculkan berbagai penafsiran, Suryanto mengatakan Pemkab Natuna memahami adanya potensi perbedaan pemahaman apabila informasi tersebut dibaca tanpa melihat rincian transaksi dan mekanisme pembayaran insentif secara menyeluruh.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penyajian informasi dalam laporan keuangan agar lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif dilaksanakan melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban, dicatat dalam sistem keuangan daerah, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui penjelasan ini, Pemkab Natuna berharap masyarakat dapat memahami secara utuh perbedaan antara gaji dan tunjangan rutin, insentif berbasis kinerja, pembayaran hak tahun sebelumnya, serta penerima pada periode pemerintahan yang berbeda, sehingga informasi yang berkembang dapat dipahami secara proporsional berdasarkan fakta.(Kalit)













