Tangis Haru Jumiati di Aula Kejari Natuna, Wakajati Kepri Serahkan SKP Restorative Justice, Bukti Hukum Humanis untuk Masyarakat Lokal

Lainnya, Natuna503 Dilihat

ANTASENABULETIN.ID,NATUNA – Suasana haru menyelimuti Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna pada Selasa (23/6/2026). Tangis Jumiati Bin Fahri pecah saat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Momen ini menjadi simbol transformasi penegakan hukum di Natuna yang kini mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat lokal.

Penyerahan SKP2 ini dihadiri langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, serta Kajari Natuna Dr. Erwin Indrapraja. Kehadiran seluruh jajaran Forkopimda Natuna menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kebijakan strategis yang didukung penuh oleh pemerintah daerah dan kepolisian untuk menciptakan ketenangan sosial di Bumi Segantang Lada.

Dr. Diah Yuliastuti menekankan bahwa RJ didasarkan pada aturan terkini dan kesepakatan damai antara tersangka dan korban. “Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat Natuna, alih-alih sekadar pembalasan,” tegasnya. Ia juga meluruskan miskonsepsi publik: “RJ bukan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan. Ini adalah kesempatan kedua yang harus dijaga dengan tanggung jawab penuh.” Pesan tegas namun lembut ini ditujukan langsung kepada Jumiati agar kejadian ini menjadi pelajaran hidup.

Bupati Natuna Cen Sui Lan mengapresiasi langkah Kejari Natuna sebagai wujud keberpihakan pada rakyat kecil. Menurutnya, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan melalui RJ sangat membantu menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat Natuna.

“Terima kasih kepada Wakajati. Adanya RJ ini berdampak baik bagi kami masyarakat Natuna. Saya mengapresiasi jajaran Kejari Natuna yang telah memberikan jalan terbaik dalam menegakkan hukum secara manusiawi,” ujar Bupati Cen Sui Lan. Apresiasi ini menunjukkan komitmen Pemkab Natuna dalam mendukung sistem peradilan yang tidak hanya adil, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga.

Baca Lainnya  Kapolres Natuna Hadiri Dialog Kebangsaan Bersama Menko Polkam RI, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas NKRI di Wilayah Perbatasan

Di penghujung acara, Jumiati menyampaikan terima kasih tulus kepada Wakajati Kepri, Kajari Natuna, Bupati, Kapolres, serta korban Ahmad Sapuari yang telah memberinya kesempatan berdamai. Sambil menahan isak yang tak terbendung sepanjang prosesi, ia berjanji menjadikan momen ini sebagai titik balik kehidupannya. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian perkara ini, sehingga saya bisa menyadari pentingnya Restorative Justice,” ucapnya lirih, menutup rangkaian acara yang penuh hikmat di Aula Kejari Natuna tersebut. (Kalit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed