Terobosan Hukum Humanis di Natuna, Bupati Cen Sui Lan Apresiasi Kejaksaan Terapkan Keadilan Restoratif, Tersangka Dilepas Tanpa Vonis Penjara

Natuna226 Dilihat

ANTASENABULETIN.ID, NATUNA – Sebuah langkah maju dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat terjadi di Kabupaten Natuna. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara langsung memberikan apresiasi tinggi atas penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) oleh Kejaksaan Negeri Natuna.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Jumiati binti Fahri di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa siang (23/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu identik dengan jeruji besi, tetapi juga dapat menjadi sarana pemulihan hubungan sosial dan perdamaian.

Bupati Natuna Cen Sui lan bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H.,

Momen paling menyentuh dalam acara tersebut adalah prosesi pelepasan rompi tahanan dari tubuh Jumiati binti Fahri. Tindakan simbolis ini menandai berakhirnya status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus penadahan emas hasil pencurian di Toko Emas Sapuari, Pasar Lama, Ranai. Melalui MKR, perkara diselesaikan melalui musyawarah mufakat, ganti rugi, dan permintaan maaf, sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan.

Bupati Cen Sui Lan menilai langkah Kejaksaan Negeri Natuna ini sangat relevan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Melayu yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna. Langkah ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan substansial. Hukum harus hadir untuk menyelesaikan masalah, bukan menambah beban sosial,” ujar Bupati Cen Sui Lan.

Bupati Natuna Cen Sui lan bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H.,

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MKR adalah instrumen hukum modern yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana tertentu di luar proses pengadilan, selama memenuhi syarat-syarat ketat seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta tidak ada paksaan.

Baca Lainnya  Touring Bansos ke Pelosok Bunguran Selatan HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres Natuna Pantau Langsung Kondisi Riil Masyarakat dengan Sepeda Motor

“Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di persidangan maupun dengan pidana penjara. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Dr. Erwin.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., memberikan penegasan penting agar mekanisme mulia ini tidak disalahartikan sebagai “jalan mudah” untuk menghindari hukum.

“Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilaksanakan secara murni tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik. Namun, saya mengingatkan agar penerima penghentian penuntutan tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan,” peringatannya tegas.

Bupati Cen Sui Lan juga berpesan kepada seluruh masyarakat Natuna untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. “Mari kita lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jadikan momen ini sebagai titik balik untuk menjadi warga negara yang lebih taat hukum dan menjunjung tinggi integritas,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya MKR ini, Kejaksaan Negeri Natuna berhasil menunjukkan wajah hukum yang ramah, adil, dan solutif, sejalan dengan visi Kabupaten Natuna yang madani dan berkeadilan. (Kalit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed