Kapal WATER DRAGON Diduga Angkut Besi Bangkai Kapal di Laut Natuna, HNSI: Siapa Pemilik dan Apa Izinnya?

Kepri, Natuna1104 Dilihat

ANTASENABULETIN.ID, NATUNA – Aktivitas sebuah kapal yang diduga melakukan pengangkatan material besi dari bangkai kapal di sekitar perairan Pulau Senoa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi sorotan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, mengaku menerima laporan dari nelayan Natuna terkait keberadaan kapal yang terlihat melakukan aktivitas di sekitar bangkai kapal di perairan tersebut.

Informasi itu turut diperkuat dengan video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp nelayan. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah kapal jenis dredger/crane berada di sekitar perairan Pulau Senoa dan diduga melakukan aktivitas pengangkatan material dari dasar laut.

Berdasarkan informasi yang diterima HNSI, lokasi aktivitas berada sekitar 1,46 nautical mile (Nm) dari Pulau Senoa, pada koordinat 3°59,66701′ Lintang Utara dan 108°32,98782′ Bujur Timur.

Distrawandi menegaskan, HNSI tidak ingin terburu-buru menyimpulkan aktivitas tersebut ilegal. Namun, terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka, terutama terkait identitas kapal, pemilik bangkai kapal serta dasar hukum dan perizinan kegiatan tersebut.

“Yang kita pertanyakan, pemilik kapal ini siapa? Apakah mereka pemilik bangkai kapal atau badan usaha yang memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan pengangkatan bangkai kapal tersebut?” ujar Wandi.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena aktivitas berlangsung di wilayah perairan yang selama ini menjadi ruang tangkap dan sumber penghidupan nelayan Natuna.

Wandi meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan setiap kegiatan di laut tidak mengabaikan ketentuan mengenai wilayah perikanan tangkap, kawasan konservasi maupun kepentingan masyarakat pesisir.

“Yang harus kita perhatikan adalah zona perikanan tangkap. Ada aturan yang melindunginya. Kemudian ada kawasan konservasi, termasuk zona inti dan zona lainnya. Jadi tidak semudah itu melakukan kegiatan di laut tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Lainnya  Titik Terang di Perairan Laut Subi,Jeregen Minyak Diduga Milik Arif Ditemukan, Tim Gabungan Intensifkan Penyisiran

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat apabila terdapat kegiatan usaha atau pekerjaan di wilayah perairan yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas nelayan.

“Nelayan yang berada di wilayah terdampak wajib tahu. Harus ada informasi kepada publik, sosialisasi, konsultasi publik dan kajian lingkungan sesuai ketentuan apabila memang dipersyaratkan,” katanya.

HNSI Minta Legalitas Kapal Diperiksa

HNSI Kepri meminta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang kelautan dan perikanan, pengawasan laut serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap kapal dan aktivitasnya.

Pengecekan dinilai penting untuk memastikan identitas kapal, pemilik atau operator, tujuan kegiatan, lokasi pekerjaan serta dokumen dan perizinan yang menjadi dasar aktivitas pengangkatan material dari dasar laut.

Berdasarkan data yang diterima, kapal yang menjadi perhatian tersebut disebut bernama WATER DRAGON, sebelumnya bernama FUHAI 8. Kapal tersebut tercatat sebagai kapal berbendera Indonesia dengan nomor IMO 8358673, MMSI 525701793, tahun pembuatan 2011 dan tonase sekitar 1.066 GT.

Kapal tersebut dikategorikan sebagai dredger, yakni kapal yang pada umumnya digunakan untuk pekerjaan pengerukan atau pengangkatan material dari dasar perairan. Namun, karakteristik kapal tersebut saja belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan jenis pekerjaan yang dilakukan di perairan Senoa.

Ketua HNSI Kabupaten Natuna, Dodi, juga meminta pemerintah memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu ruang tangkap nelayan maupun ekosistem laut.

“Jangan sampai kawasan yang diduga merupakan kawasan konservasi laut atau kearifan lokal  justru dijadikan tempat mengambil besi, kemudian aktivitasnya menimbulkan masalah bagi kehidupan nelayan Natuna,” kata Dodi.

Kapal Disebut Bergerak ke Utara Sekatung

Berdasarkan informasi yang diterima HNSI dan dokumentasi yang beredar di kalangan nelayan, kapal tersebut terlihat beraktivitas di sekitar perairan Pulau Senoa pada 10 Agustus 2026.

Baca Lainnya  Plastik Berisi Cumi Diduga Milik Arif Ditemukan, Tim Gabungan Basarnas Langsung Amankan Barang Bukti di Laut Subi

Kemudian, pada 12 Agustus 2026, kapal disebut telah meninggalkan kawasan Senoa. Informasi pemantauan terbaru menyebutkan kapal WATER DRAGON kini berada di sebelah utara Pulau Sekatung.

Pergerakan kapal tersebut menjadi perhatian karena masyarakat dan HNSI masih mempertanyakan tujuan kegiatan serta legalitas pekerjaan yang sebelumnya diduga berlangsung di sekitar perairan Senoa.

HNSI Kepri berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar informasi mengenai aktivitas kapal tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Bagi HNSI, persoalannya bukan semata-mata mengenai material besi dari bangkai kapal, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan kawasan laut dan jaminan ruang hidup nelayan Natuna.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik maupun operator WATER DRAGON terkait identitas pihak yang mengoperasikan kapal, tujuan kegiatan di sekitar Senoa, kepemilikan bangkai kapal serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Konfirmasi dari pemilik/operator kapal dan instansi berwenang tetap diperlukan untuk memastikan status, tujuan serta legalitas aktivitas tersebut.(kalit)

Photo HNSI Kepri dan HNSI Natuna Soroti Kapa pengambilan besi di laut Natuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *