Pemuda Pengadah Angkat Suara, Kasus Wawan dan Marzuki DPRD Kepri Berlanjut ke Jalur Hukum

Kepri, Natuna131 Dilihat

ANTASENA BULETIN.ID, NATUNA — Sebuah percakapan di grup WhatsApp Berita Natuna berbuntut panjang. Persoalan yang disebut melibatkan Herwanto alias Wawan, salah seorang tokoh masyarakat Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, kini telah dibawa ke jalur hukum.

Wawan sebelumnya resmi menyampaikan pengaduan ke Polres Natuna terkait dugaan penghinaan dan pengancaman yang menurut keterangannya berkaitan dengan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam pengaduan tersebut, nama Marzuki, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dapil Natuna–Anambas, disebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan komunikasi yang dipersoalkan.

Perkembangan ini kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pemuda Desa Pengadah. Melalui sebuah video, Hendri bersama beberapa pemuda lainnya menyampaikan keprihatinan atas dugaan ucapan yang dianggap merendahkan serta dugaan ancaman yang disebut dialami Wawan.

“Kami masyarakat Pengadah sangat menyayangkan atas sebutan anjing peliharaan dan pengancaman kepada tokoh masyarakat Desa Pengadah, Wawan, yang merupakan tokoh Desa Pengadah di salah satu grup WhatsApp Berita Natuna oleh Marzuki, Anggota DPRD Kepri Dapil Natuna–Anambas,” ujar Hendri dalam video tersebut.

Pernyataan para pemuda itu menambah sorotan terhadap perkara yang bermula dari ruang komunikasi digital tersebut. Mereka menyampaikan keprihatinan karena persoalan tersebut menyangkut seorang tokoh masyarakat Desa Pengadah.

Berdasarkan keterangan dalam pengaduannya, Wawan menyebut persoalan bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat terjadi percakapan di grup WhatsApp BERITA NATUNA GRUP.

Dalam percakapan tersebut, Wawan mengaku terdapat ucapan yang ditujukan kepadanya dan dinilainya sebagai penghinaan. Salah satu ucapan yang disebut dalam pengaduannya adalah penyebutan “anjing”.

Bagi Wawan, ucapan tersebut telah merendahkan dirinya. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dapat diperiksa secara objektif.

Baca Lainnya  KRI Beladau Antar Misi Negara ke Perbatasan, Lanal Ranai Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 hingga Pulau Midai dan Subi

Tidak berhenti pada percakapan di grup, Wawan juga mengaku menerima komunikasi melalui WhatsApp pribadi yang menurut keterangannya membuat dirinya merasa terancam.

Wawan menyebut terdapat pernyataan dalam komunikasi tersebut yang membuat dirinya khawatir terhadap keselamatan dirinya. Atas dasar itu, ia kemudian menyampaikan pengaduan kepada Polres Natuna.

Pengaduan Wawan diterima oleh SPKT Polres Natuna pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/22/VIII/2026/SPKT/RES NATUNA.

Dalam proses pengaduan tersebut, Wawan menyebut turut menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bahan pendukung.

Bukti digital itu diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri secara utuh rangkaian komunikasi yang dipersoalkan, termasuk konteks percakapan, isi pesan serta keterkaitan antara komunikasi di grup dan pesan pribadi.

Wawan mengatakan dirinya memilih jalur hukum agar perkara tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak.

“Saya menyerahkan persoalan ini  seutuhnya kepada aparat penegak hukum.” ujar Wawan.(28/8/2026)

Dukungan dan keprihatinan sejumlah pemuda Desa Pengadah menunjukkan bahwa perkara tersebut turut menjadi perhatian masyarakat setempat.

Meski menyayangkan dugaan ucapan dan ancaman yang disebut dialami Wawan, masyarakat diharapkan tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

Persoalan yang berawal dari komunikasi digital tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Wawan sendiri menyatakan menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan penanganan pengaduannya kepada pihak kepolisian.

Nama Marzuki, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil Natuna–Anambas, muncul dalam perkara ini berdasarkan keterangan Wawan serta pernyataan pemuda Desa Pengadah mengenai komunikasi yang dipersoalkan.

Namun, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pengaduan. Dugaan penghinaan dan pengancaman yang disampaikan Wawan belum merupakan kesimpulan atau putusan hukum.

Baca Lainnya  HUT RI ke-81 Makin Hangat, Cen Sui Lan Sapa Warga hingga Pantau UMKM di Pantai Piwang

Karena itu, proses pemeriksaan dan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh pihak juga diharapkan menghormati proses tersebut serta tidak melakukan penghakiman sebelum adanya keputusan hukum.

ANTASENA BULETIN.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Marzuki dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Kalit)

 

Hendri  photo SC video Pemuda Pengadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *