ANTASENABULETIN.ID, NATUNA — Perseteruan di ruang digital berujung ke jalur hukum. Herwanto alias Wawan, warga Desa Pengadah, Kabupaten Natuna, resmi mengadukan Marzuki, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, ke Polres Natuna terkait dugaan penghinaan dan pengancaman yang disebut terjadi melalui komunikasi WhatsApp.
Pengaduan tersebut diterima SPKT Polres Natuna pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/22/VIII/2026/SPKT/RES NATUNA.
Dalam dokumen pengaduan, Wawan menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkannya diduga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 12.59 WIB, saat dirinya berada di Warung Kopi Bang Long, kawasan Batu Hitam, Kabupaten Natuna.
Persoalan bermula dari percakapan di grup WhatsApp “BERITA NATUNA GRUP”. Dalam pengaduannya, Wawan menyebut terlapor diduga melontarkan kata-kata kasar dengan menyebut dirinya “kau ini anjing” serta menandai akun Wawan dalam grup tersebut.
Bagi Wawan, ucapan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi di ruang digital. Ia mengaku merasa terhina karena dirinya disebut dengan kata-kata tersebut, terlebih ia menyebut dirinya sebagai tokoh masyarakat Desa Pengadah.
“Saya sebagai tokoh masyarakat Desa Pengadah merasa terhina disebut anjing ” ujar Wawan.(24/8/2026)
Tidak berhenti pada percakapan di grup, Wawan juga menyebut dirinya menerima komunikasi melalui WhatsApp pribadi yang menurut pengaduannya membuat dirinya merasa terancam.
Wawan mengungkapkan bahwa dalam komunikasi pribadi tersebut terdapat pernyataan mengenai dirinya yang disebut akan “diselesaikan memakai orang lain.” Pernyataan tersebut yang kemudian membuat Wawan merasa khawatir dan memilih membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya juga merasa terancam dengan WhatsApp pribadi yang menyampaikan akan menyelesaikan saya memakai orang lain,” kata Wawan.
Dalam pengaduannya kepada Polres Natuna, Wawan turut menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti awal.
Bukti digital tersebut diharapkan dapat membantu pihak kepolisian menelusuri secara utuh rangkaian komunikasi yang dipersoalkan, termasuk konteks percakapan, identitas pengirim pesan, serta keterkaitannya dengan dugaan penghinaan dan pengancaman yang diadukan.
Surat tanda penerimaan pengaduan ditandatangani oleh Wawan selaku pelapor dan diterima atas nama Kepala Kepolisian Resor Natuna oleh PAMAPTA I SPKT Polres Natuna, Ipda Said Hidayat, S.H.
Wawan mengatakan dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sebatas perbedaan pendapat di dalam grup WhatsApp apabila komunikasi pribadi yang diterimanya memang mengandung unsur ancaman.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan. Perselisihan yang bermula dari sebuah percakapan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila terdapat dugaan penghinaan maupun ancaman.
Penting ditegaskan, Marzuki dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan materi pengaduan Wawan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan hukum. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak Marzuki tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Kalit)


















